Halaman

Kamis, 11 Februari 2010

Nama Lengkap : Hendra Samuel Simorangkir
Nama Panggilan : Sammy
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Kristen
T T L : Bandung, 08 September 1982
Hobby : Tidur
Makanan Favorit : Sate
Minuman Favorit : Air putih
Film Favorit : Pearl Harbor
Berat Badan : 74 kg
Tinggi Badan : 176 cm

Biografi :
Hendra Samuel Simorangkir atau lebih sering disapa Sammy ini adalah vokalis Kerispatih. Namun sebelumnya putra dari pasangan D. N. Simorangkir dan Tiur Ida Simanjuntak ini pernah menembus ajang INDONESIAN IDOL musim pertama hingga 30 besar.

Pada awal berdirinya Kerispatih pada 21 April 2003, saat itu Sammy belum bergabung dengan Badai, Arief, Andika dan Anton. Sehari setelahnya, di acara Farabi Sunday, Sammy pun resmi bergabung dengan menjadi vokalis.

Dengan Kerispatih, ia telah menelurkan 1 album kompilasi, GULALIKUSTIK (2004) dan 3 album tunggal Kerispatih, KEJUJURAN HATI (2005), KENYATAAN PERASAAN (2007) dan TAK LEKANG OLEH WAKTU (2008).

Dalam kehidupan pribadi, bungsu dari ketiga bersaudara ini beberapa kali menjalin hubungan, sebut saja Nania Idol, serta model Andrea Dian dan Nathalia. Bahkan hubungannya dengan Andrea sempat jadi sorotan media, karena ditengarai Sammy telah berselingkuh.

Sammy yang telah menyelesaikan studinya di Institut Musisi Indonesia Jurusan Perkusi ini kembali namanya jadi perbincangan publik di penghujung 2009. Ia dituduh melakukan pencurian mobil Honda Civic milik seorang wanita bernama Giska Dmelia, dan diduga Sammy terlibat narkoba karena sempat menawari Giska Happy Five/H5 (salah satu jenis narkoba). Sammy dijemput petugas Kepolisian pada Rabu, 9 Desember 2009 untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang.

Belum selesai kasus Sammy dengan Giska yang juga memasuki ranah hukum, kini pada 2 Februari 2010, ia kembali berurusan dengan polisi. Sammy diciduk aparat di sebuah kamar kost daerah Pedurenan Sawit Setiabudi, Jakarta Pusat. Di kamar tersebut ditemukan paket sabu-sabu dan juga alat hisap. Langsung saja, Sammy dibawa ke Polres Jakpus. Dari hasil tes urine, Sammy positif mengonsumsi narkoba dan membuatnya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.